WAKATOBI– Kebijakan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Wakatobi yang memberhentikan Kepala Desa WaelumuKecamatan
Wangiwangi La Ode Halim, diwarnai dengan aksi penolakan
masyarakat.Pemberhentian Kades itu dinilai tidak adil pada pejabat lingkup
pemerintahan Kabupaten Wakatobi. Karena selain Kades Waelumu, terdapat beberapa
pejabat mantan narapidana lainnya yang sampai saat ini belum diberhentikan.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Waelumu La Ode Arfan Sabara, membacakansurat pernyataan sikap di hadapan
pimpinan rapat DPRD La Moane Sabara, menegaskan menolakan surat keputusan
Bupati Wakatobi yang memberhentikan Kades Waelumu meski masa jabatannya belum
berakhir.
“Kami masyarakat Desa Waelumu
meminta kepada bupati Wakatobi untuk memberlakukan kepala desa Waelumu La Ode
Halim secara adil,” tegasnya, Sabtu (20/5).
Menurut dia, harusnya setelah
menyelesaikan masa tahan, Kades Waelumu kembali melanjutkan jabatannya dan
menggantikan Jayadin SE yang diangkat sebagai penjabat. Hal itu telah sesuai
dengankeputusan bupati yang mengatur pengangkatan Jayadin.
“Bahwa apabila La Ode Halim telah
menjalankan proses pengadilan, maka surat keputusan bupati tentang pengangkatan
penjabat kepala desa berakhir dengan sendirinya,” ujar La Ode Arfan Sabara.
Bukan hanya itu, tuntutan lain yang
dibacakan yakni agar gaji La Ode Halim yang belum diberikan semenjak menjalani
proses dipengadilan terhitung sejak Mei 2016 yang lalu, sampai dengan saat ini
agar diberikan.
Sementara itu, anggota Komisi A La
Moane Sabara, menegaskan dalam waktu yang dekatpihaknya akan melakukan
pemanggilan Pemkab Wakatobi untuk mempertanyakan hal tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar