Beberapa
kepala desa Kabupaten konawe utara bingung dalam memasukan RPJM dana Desa yang
bersumber dari Pemerintah pusat,sebab petunjuk yang di sampaikan dari pihak
BPMD Kabupaten agar memasukan biyaya pemetaan wilayah senilai
Rp.40.000.000,_/Desa (empat puluh juta rupiah /Desa)
Menurut salah se orang Kepala Desa yang tidak mau di sebut Identitasnya menjelaskan saat di temui awak media kota di kediamannya bahwa uang yang senilai Rp.40.000.000/Desa yang di setor ke BPMD Kabupaten cukup tinggi bila di masukan ke anggaran Pemetaan,sementara di dalam petunjuk juknis Dana APBN Desa tidak tertuang, dan bila di hitung dari jumlah 159 Desa berkisar lebih enam miliar.
Sebagaimana keterangan yang di himpun awak media kota, dan secara publik biyaya pemetaan yang menyerap dana miliaran rupiah cukup lumayan tinggi dengan hitungan empat puluh juta per Desa, dan apalagi menurut Kepala Desa yang di temui bahwa honor Bidan Desa yang tidak tertuang di juknis harus di masukan ke Dana APBN Desa yang sementara honor tersebut di berikan per triwulan dan yang namanya anggaran APBN Desa kucur dua kali tahapan sehingga kepala Desa bingung bagaimana membayar Bidan Desa dan mempertanggung jawabkan anggaran di luar juknis. Rudia/mk
Menurut salah se orang Kepala Desa yang tidak mau di sebut Identitasnya menjelaskan saat di temui awak media kota di kediamannya bahwa uang yang senilai Rp.40.000.000/Desa yang di setor ke BPMD Kabupaten cukup tinggi bila di masukan ke anggaran Pemetaan,sementara di dalam petunjuk juknis Dana APBN Desa tidak tertuang, dan bila di hitung dari jumlah 159 Desa berkisar lebih enam miliar.
Sebagaimana keterangan yang di himpun awak media kota, dan secara publik biyaya pemetaan yang menyerap dana miliaran rupiah cukup lumayan tinggi dengan hitungan empat puluh juta per Desa, dan apalagi menurut Kepala Desa yang di temui bahwa honor Bidan Desa yang tidak tertuang di juknis harus di masukan ke Dana APBN Desa yang sementara honor tersebut di berikan per triwulan dan yang namanya anggaran APBN Desa kucur dua kali tahapan sehingga kepala Desa bingung bagaimana membayar Bidan Desa dan mempertanggung jawabkan anggaran di luar juknis. Rudia/mk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar