Pemalang
- Malang nasib Tamyiz (47th) warga Desa Bongas, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jateng di gugat cerai istrinya saat di tinggal kerja di Manado. Tanpa koordinasi, tiba-tiba pada tgl 16/5/2017 dapat kabar sudah ada putusan Pengadilan
Agama Pemalang. Padahal selama ini hubungan
baik2 saja .
Kepada media Tamyidz saat di temui di rumah saudaranya mengatakan, “Saya sangat kecewa terhadap pihak pengadilan agama yang menjatuhkan
keputusan sepihak tanpa konfirmasi dengan pihak tergugat. Saya tidak ada niatan menceraikan istri saya, tahunya tanggal
16/5/2017 saya dapat surat putusan pengadilan agama yang jatuh sejak tanggal
3/5/2017. “Jadi saya tidak dikasih
kesempatan banding karena menurut pihak pengadilan jarak banding berlaku selama
14 hari setelah putusan”, begitu ungkapnya sambil berlinang air mata.
Menanggapi hal ini Jaenal Abidin, kepala KUA Watukumpul saat ditemui media29/5/2017
di kantornya mengatakan, apabila keluarga yang selama ini nafakoh masih
berjalan lancar dan harmonis kami sangat
menyayangkan. Tiba-tiba
terjadi perceraian dan saya menghimbau kepada semua pihak terkait baik dari lapisan paling bawah di pihak desa
apabila ada pengajuan yang tidak memenuhi syarat saya mohon untuk di tangguhkan di tinjau
kembali sehingga tidak ada pihak yang di rugikan begitu”, ungkapnya kepada media .
Sedangkan dari pihak PPN Desa Bongas sendiri saat di konfirmasi di rumahnya tidak bisa di
temui . Sedang Tamyiz sendiri berharap bisa mengupayakan banding dan segera bisa kembali berkumpul keluarga. (laporan solihin kohar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar