Tabloid MEDIA KOTA

Tabloid MEDIA KOTA
Terbit Mingguan CETAK & ONLINE

Rabu, 14 Juni 2017

KECEWA DENGAN PENGADILAN AGAMA DI TINGGAL KERJA DI MANADO ISTRI GUGAT CERAI SUAMI TANPA KONFIRMASI











Pemalang - Malang nasib Tamyiz (47th) warga Desa Bongas,  Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jateng di gugat cerai istrinya saat di tinggal kerja di Manado. Tanpa koordinasi, tiba-tiba pada tgl 16/5/2017 dapat kabar sudah ada putusan Pengadilan Agama Pemalang. Padahal selama ini hubungan baik2 saja .

Kepada media Tamyidz saat di temui di rumah saudaranya mengatakan, “Saya sangat kecewa terhadap pihak pengadilan agama yang menjatuhkan keputusan sepihak tanpa konfirmasi dengan pihak tergugat. Saya tidak ada niatan menceraikan istri saya, tahunya tanggal  16/5/2017 saya dapat surat putusan pengadilan agama yang jatuh sejak tanggal 3/5/2017. “Jadi saya tidak dikasih kesempatan banding karena menurut pihak pengadilan jarak banding berlaku selama 14 hari setelah putusan, begitu ungkapnya sambil berlinang air mata.
 
Menanggapi hal ini Jaenal Abidin, kepala KUA Watukumpul saat ditemui media29/5/2017  di kantornya mengatakan, apabila keluarga yang selama ini nafakoh masih berjalan lancar dan harmonis  kami sangat menyayangkan.  Tiba-tiba terjadi perceraian dan saya menghimbau kepada semua pihak terkait baik  dari lapisan paling bawah di pihak desa apabila ada pengajuan yang tidak memenuhi syarat  saya mohon untuk di tangguhkan di tinjau kembali sehingga tidak ada pihak yang di rugikan begitu”, ungkapnya kepada media .
 
Sedangkan dari pihak PPN Desa Bongas sendiri  saat di konfirmasi di rumahnya tidak bisa di temui . Sedang Tamyiz sendiri berharap bisa mengupayakan banding  dan segera bisa kembali berkumpul keluarga. (laporan solihin kohar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUSEUM MULTATULI DIRESMIKAN LEBAK BANTEN

LEBAK -   Bupati Lebak , Iti Octavia didampingi   Wakil Bupati , Ade Sumardi dan sejumlah tokoh penting serta jajaran meres...