SAMBAS,
Dari pemberitaan yang ditelah diterbitkan surat kabar pilar khatulistiwa pada
edisi 132 /TH.X /25 April – 25 Mei 2017 yang mana telah memuat klarifikasi
kades H. Tahir Ali yang dibuat secara tertulis berupa surat pernyataan yang
disampaikan melalui bendahara Desa Sekura Delsia Novina tertanggal 18/04/2017
dan kemudian telah diekpos oleh media cetak pilar khatulistiwa. .
Menurut ketua
pimpinan cabang laskar anti korupsi pejuang 45 wilayah kabupaten sambas, bapak
Syarif kepada media inikatanya ‘’pernyataan yang dibuat oleh kades H. Tahir Ali
merupakan sebuah pengakuan yang sangat luar biasa dari pemerintahan desa sekura
kecamatan teluk keramat, Ironisnya pernyataan tersebut dibuat setelah selesai
membuat dan menyampaikan laporan APBDes semester 1 kepada Bupati dan BPMPD
kabupaten sambas pada tanggal 23 september 2016 tahun lalu. Bardasarkan hasil
investigasi dan analisis secara yuridis inilah permasalahan ini telah
dilaporkan keunit tipikor polres sambas pada tanggal 16 januari 2017 kemarin.
Lucunya lagi begitu pihak polres sambas melakukan pemanggilan kepada perangkat
desa termasuk anggota BPD non aktif tersebut untuk dimintai keterangan pihak
pemerintahan desa sekura baru membuat surat pernyataan yang isinya anggaran
dana yang telah dibayarkan dibuat seolah – olah dana tersebut dikembalikan dan
sudah disetorkan kerekening kas Desa untuk dijadikan silva. Padahal sebelumnya
permasalahan ini dilaporkan kepihak kepolisian tidak terdapat anggaran silva
direkening kas desa, paparnya
Senin tanggal 8
Mei 2017 kemarin Tim Investigasi laskar anti korupsi pejuang 45 mendatanggi
pihak penyidik unit tipikor polres sambas, untuk mempertanyakan hasil
perkembangan tentang laporan tersebut ’’ kemudian Tim investigasi laskar anti
korupsi pejuang 45 langsung diterima oleh Kasat Reskrim diruang kerjanya’’
menurutnya untuk saat ini kami belum bisa memberikan komentar soalnya sampai
saat ini kami masih melakukan pemanggilan kepada anggota BPD, Sekdes, bendahara
Desa, pihak Inspektorat dan Camat untuk dimintai keterangan, intinya saat ini
masih dalam proses, katanya. kita meminta kepada aparat penegak hukum ‘’
perbuatan yang telah dilakukan oleh pemerintahan desa sekura kecamatan teluk
keramat merupakanpelanggaranUndang – Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
yang dapat dijerat dengan Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang –
Undang nomor 20 tahun 2001 kemudian disingkronisasikan dengan Intruksi Presiden
Republik Indonesia nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan
korupsi tahun 2015, kita berharap jangan hanya terfokus memandang atau menilai
kerugian keuangan negaranya yang dinilai tidak terlalu besar‘’ namun
pelanggaran hukumnya yang perlu ditindak dengan tegas , karena persoalan ini
akan menjadi tolak ukur bagaimana penegakkan hukum dikabupaten sambas tentunya.
Karena selama ini masih banyak kita temukan dan dengar bahwa pemerintahan desa
masih banyak tidak mentaati Undang – Undang dan peraturan yang telah dibuat
Pemerintahan Indonesia. Sebagai contoh pemerintahan Desa tidak mau memaparkan
Laporan Realisai Dana Desa dipapan informasi publik yang mudah diakses
masyarakatnya ‘’ padahal itu sudah menjadi kewajibanya,dan ketika masyarakat
meminta informasi tentang pelaksanaan atau yang menyangkut tentang anggaran
dana desa, mereka bilang tidak tahu bahkan ada yang bilang untuk apa kalian,
sementara hak masyarakat dan kewajiban pemerintahan desa telah diatur dan
dituangkan didalam Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang –
Undang nomor 14 tahun2008 tentang keterbukaan informasi publik, pungkasnya.(
Tim )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar