Tabloid MEDIA KOTA

Tabloid MEDIA KOTA
Terbit Mingguan CETAK & ONLINE

Rabu, 14 Juni 2017

LAPORAN DANA DESA DIPERTANYAKAN




SAMBAS,
Dari pemberitaan yang ditelah diterbitkan surat kabar pilar khatulistiwa pada edisi 132 /TH.X /25 April – 25 Mei 2017 yang mana telah memuat klarifikasi kades H. Tahir Ali yang dibuat secara tertulis berupa surat pernyataan yang disampaikan melalui bendahara Desa Sekura Delsia Novina tertanggal 18/04/2017 dan kemudian telah diekpos oleh media cetak pilar khatulistiwa.  .
Menurut ketua pimpinan cabang laskar anti korupsi pejuang 45 wilayah kabupaten sambas, bapak Syarif kepada media inikatanya ‘’pernyataan yang dibuat oleh kades H. Tahir Ali merupakan sebuah pengakuan yang sangat luar biasa dari pemerintahan desa sekura kecamatan teluk keramat, Ironisnya pernyataan tersebut dibuat setelah selesai membuat dan menyampaikan laporan APBDes semester 1 kepada Bupati dan BPMPD kabupaten sambas pada tanggal 23 september 2016 tahun lalu. Bardasarkan hasil investigasi dan analisis secara yuridis inilah permasalahan ini telah dilaporkan keunit tipikor polres sambas pada tanggal 16 januari 2017 kemarin. Lucunya lagi begitu pihak polres sambas melakukan pemanggilan kepada perangkat desa termasuk anggota BPD non aktif tersebut untuk dimintai keterangan pihak pemerintahan desa sekura baru membuat surat pernyataan yang isinya anggaran dana yang telah dibayarkan dibuat seolah – olah dana tersebut dikembalikan dan sudah disetorkan kerekening kas Desa untuk dijadikan silva. Padahal sebelumnya permasalahan ini dilaporkan kepihak kepolisian tidak terdapat anggaran silva direkening kas desa, paparnya
Senin tanggal 8 Mei 2017 kemarin Tim Investigasi laskar anti korupsi pejuang 45 mendatanggi pihak penyidik unit tipikor polres sambas, untuk mempertanyakan hasil perkembangan tentang laporan tersebut ’’ kemudian Tim investigasi laskar anti korupsi pejuang 45 langsung diterima oleh Kasat Reskrim diruang kerjanya’’ menurutnya untuk saat ini kami belum bisa memberikan komentar soalnya sampai saat ini kami masih melakukan pemanggilan kepada anggota BPD, Sekdes, bendahara Desa, pihak Inspektorat dan Camat untuk dimintai keterangan, intinya saat ini masih dalam proses, katanya. kita meminta kepada aparat penegak hukum ‘’ perbuatan yang telah dilakukan oleh pemerintahan desa sekura kecamatan teluk keramat merupakanpelanggaranUndang – Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang dapat dijerat dengan Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 kemudian disingkronisasikan dengan Intruksi Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015, kita berharap jangan hanya terfokus memandang atau menilai kerugian keuangan negaranya yang dinilai tidak terlalu besar‘’ namun pelanggaran hukumnya yang perlu ditindak dengan tegas , karena persoalan ini akan menjadi tolak ukur bagaimana penegakkan hukum dikabupaten sambas tentunya. Karena selama ini masih banyak kita temukan dan dengar bahwa pemerintahan desa masih banyak tidak mentaati Undang – Undang dan peraturan yang telah dibuat Pemerintahan Indonesia. Sebagai contoh pemerintahan Desa tidak mau memaparkan Laporan Realisai Dana Desa dipapan informasi publik yang mudah diakses masyarakatnya ‘’ padahal itu sudah menjadi kewajibanya,dan ketika masyarakat meminta informasi tentang pelaksanaan atau yang menyangkut tentang anggaran dana desa, mereka bilang tidak tahu bahkan ada yang bilang untuk apa kalian, sementara hak masyarakat dan kewajiban pemerintahan desa telah diatur dan dituangkan didalam Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang – Undang nomor 14 tahun2008 tentang keterbukaan informasi publik, pungkasnya.( Tim )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUSEUM MULTATULI DIRESMIKAN LEBAK BANTEN

LEBAK -   Bupati Lebak , Iti Octavia didampingi   Wakil Bupati , Ade Sumardi dan sejumlah tokoh penting serta jajaran meres...