Dua Perangkat Desa Klanting Saat diruang penyidik Kejari Lumajang
Lumajang, Radat - Tindak lanjut dari laporan warga Desa Klanting, Kec. Sukodono ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, pekan lalu yang melaporkan Kades Klanting Sri Purwanti terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2016, akhirnya Kejari Lumajang, melalui Kasi Intel, Senin yang lalu .memanggil sejumlah perangkat desa Klanting untuk dimintai keterangan seputar laporan warga Desa Klanting tersebut.
Pemanggilan pertama oleh kejari ini ditujukan kepada Sekdes Klanting, Dimas, dan Kaur Perencanaan, Suroso, keduanya diberi sekurang-kurang nya 20 pertanyaan seputar proyek Jembatan dan Irigasi yang diduga menjadi pokok permasalahan yang mana keduanya bersumber dari DD Tahun 2016.
"Ada sekitar 20 pertanyaan, seputar proyek irigasi dan jembatan". Ujar Dimas.
Dimas juga mengakui untuk pembelanjaan anggaran ke dua proyek tersebut, banyak hal yang tidak diketahuinya.
"Saya waktu itu hanya mengerjakan Administrasi saja".terangnya singkat.
Hal senada juga disampaikan oleh Kaur Perencanaan Desa Klanting, Suroso, pihaknya ketika ditanya soal keterlibatan kedua proyek tersebut, mengaku tidak pernah merasa difungsikan sebagai mana mestinya.
"Mulai dari perencanaan hingga pembuatan SPJ, dikerjakan pihak ketiga, dan saya tidak tau menahu tentang itu".Ucapnya.
Sebelumnya Kades Klanting Sri Purwanti yang sempat ditemui didepan Masjid Alun-alun Lumajang, mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu dengan proyek jembatan yang tertulis di batu prasati menggunakan DD tahun 2017.
"Kita semua sudah tahu kalau DD tahun 2017 belum cair".Jlentrehnya saat hendak akan ke polres Lumajang untuk menandatangai wajib lapor atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus Prona tahun 2017.
Sementara itu Staf Intel Kejari Lumajang Basori SH. pasca melakukan penyidikan terhadap ke dua perangkat Desa Klanting, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami terkait dumas yang masuk kekejari, untuk agenda minggu depan pihaknya juga bakal melakukan pemanggilan terhadap Pelaksana dan Pendamping Desa.
"Kami masih mendalami kasus ini, minggu depan Pelaksana dan Pendamping Desa bakal kita panggil".Pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa sejumlah tokoh masyarakat Desa Klanting beberapa minggu lalu melaporkan dugaan penyimpangan DD tahun 2016, kepada Kejari Lumajang, terutama dalam proyek pengerjaan Jembatan yang menelan dana sebesar Rp 199.999.500, namun diduga dijual kepada pihak ketiga hanya sebesar Rp. 150.000.000.(Kar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar